Dunia Gugat Obama Atas Film "Innocence of Muslims"

Barack Obama

Presiden Amerika Serikat Barack Obama bisa digugat terkait film "Innocence of Muslims" yang menghina Islam dan Nabi Muhammad. Gugatan tersebut bisa diajukan ke pengadilan AS atas pelanggaran pasal 18 dan 27 perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menyerukan respek akan agama.

"Gugatan bisa diajukan ke pengadilan AS terhadap Obama atas pelanggaran pasal 18 dan 27 ICCPR yang menyerukan respek akan keyakinan," kata Javad Mohammadi, seorang pejabat tinggi Iran seperti diberitakan Press TV, Senin (17/9/2012).

Mohammadi merupakan wakil kepala Dewan Tertinggi Revolusi Budaya Iran. "Pasal 18 dan 27 ICCPR, yang diadopsi PBB, menetapkan bahwa agama dan hak-hak minoritas harus dihormati," kata Mohammadi.

Pemerintah AS merupakan salah satu penandatangan perjanjian tersebut dan harus menghormatinya. Karena itu, dikatakan Mohammadi, individu atau organisasi nonpemerintah bisa mengajukan gugatan hukum terhadap presiden tersebut atas pelanggaran perjanjian itu.

Pejabat Iran itu juga memuji muslim atas aksi protes massiv mereka menentang film anti-Islam yang dibuat di AS tersebut. Ditekankannya, protes atas film yang menghina kesucian agama itu juga harus dilakukan dengan menempuh jalur hukum.

Film "Innocence of Muslims" telah menimbulkan aksi protes massal di berbagai negara seperti Mesir, Yaman, Tunisia, Bahrain, Malaysia, Indonesia dan lainnya. Bahkan di Libya, film tersebut telah menimbulkan kemarahan warga yang menyerbu konsulat AS di Benghazi pada Selasa, 11 September lalu. Serangan itu menewaskan Dubes AS Chris Stevens dan tiga pejabat AS lainnya.



Kodokoala: Berita

Berlangganan Artikel Melalui Email Gratis:

0 Komentar untuk "Dunia Gugat Obama Atas Film "Innocence of Muslims""

Posting Komentar

Perhatian!
Silahkan beri komentar Anda dengan sopan tanpa menyinggung agama atau ras tertentu.

Jika ingin menyertakan tautan/link menuju situs web tertentu, harap komentar yang berhubungan dengan topik agar komentar Anda bisa kami publikasikan. Terima kasih.