Gila, Penjualan Bayi Online Merajalela!

Kasus penjualan bayi online sedang diselidiki oleh pihak kepolisian, penjualan bayi online ini terkuak karena para penjualnya memasang iklan di situs jual beli di dunia maya. Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menelusuri iklan situs online yang diduga menawarkan penjualan bayi melalui laman "tokobagus.com" sejak beberapa waktu lalu. "Kasusnya sedang didalami. Penyidik telah mencari informasi keberadaannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif, di Jakarta, Senin.

Penjualan Bayi Online

Penjualan Bayi Online

Sufyan mengatakan bahwa anggota kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola tokobagus.com guna mengungkap pembuat iklan penjualan bayi senilai Rp 10 juta per orang tersebut.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru, menuturkan bahwa informasi penjualan bayi telah meresahkan masyarakat. Meskipun belum menerima laporan, Audie menyatakan bahwa penyidik tetap menyelidiki peredaran informasi penjualan bayi tersebut.

"Penyidik menyelidiki sejak informasi itu beredar melalui media massa karena penjualan bayi merupakan tindak pidana," ujar Audie.

Sebelumnya, laman tokobagus.com memasang iklan penjualan dua orang bayi berusia 18 bulan seharga Rp 10 juta per bayi dengan akun bernama Farkhan. Pihak pengelola laman tokobagus.com telah melaporkan informasi yang meresahkan seluruh pihak tersebut.

Sumber "http://unikbaca.blogspot.com/2013/01/penjualan-bayi-online.html"


Kodokoala: Berita

Berlangganan Artikel Melalui Email Gratis:

2 Komentar untuk "Gila, Penjualan Bayi Online Merajalela!"

Perhatian!
Silahkan beri komentar Anda dengan sopan tanpa menyinggung agama atau ras tertentu.

Jika ingin menyertakan tautan/link menuju situs web tertentu, harap komentar yang berhubungan dengan topik agar komentar Anda bisa kami publikasikan. Terima kasih.